Blitar Hari ini

Kritik Lush Green Indonesia Tambang Pasir di Blitar: Lingkungan Diabaikan, Regulasi Diselewengkan

Kritik Lush Green Indonesia Tambang Pasir di Blitar: Lingkungan Diabaikan, Regulasi Diselewengkan

BLITARHARIINI.COM – Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) kembali mengangkat suara keras terhadap praktek tambang pasir dan bebatuan di wilayah Blitar, Jawa Timur, yang sangat merugikan lingkungan hidup.

Puluhan tambang, baik yang berstatus legal maupun ilegal, dilaporkan melakukan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan dengan dampak kerusakan yang meluas.

LGI mengungkap bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) disalahgunakan oleh para pengusaha tambang sebagai kedok untuk menambang pasir, padahal izin yang diberikan hanya untuk ekstraksi batu. Hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan eksploitasi yang berbahaya bagi ekosistem sekitar.

“Kami menemukan bahwa banyak pengusaha memakai SIPB sebagai kamuflase agar bisa mengeksploitasi pasir secara tidak sah, yang jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan,” ungkap Koordinator LGI, Iyan, dengan nada tegas.

Lebih jauh, lokasi tambang yang berdiri di dekat situs wisata, kawasan purbakala bersejarah, hingga tanggul sungai Brantas menimbulkan ancaman serius terhadap aset budaya dan infrastruktur vital.

Kerusakan lingkungan bukan hanya merugikan secara ekologis, tetapi juga berdampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar, khususnya para petani yang mengandalkan lahan dan air bersih.

Menanggapi hal ini, LGI akan menggalang dukungan petisi dari masyarakat dan pegiat lingkungan se-Indonesia untuk menggugat perusahaan tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tujuan utama gugatan ini adalah untuk membekukan operasional dan memberikan sanksi hukum kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan.

“Kami membuka sekretariat di Blitar sebagai pusat aduan dan kolaborasi bersama masyarakat dan petani terdampak agar kerusakan alam tidak terus bertambah,” ujar Iyan.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk tanggung jawab sosial terhadap masa depan lingkungan di Blitar.

LGI juga menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk berbuat nyata, bukan hanya sekadar melakukan pengawasan pasif. Penindakan tegas harus dilakukan terhadap pelanggaran demi tegaknya tata kelola tambang yang legal dan berwawasan lingkungan.

“Tidak ada tempat bagi pelaku usaha tambang yang mengabaikan aturan, dengan merugikan masyarakat dan merusak alam. Kami mendesak agar penegakan hukum dilaksanakan secara konsisten dan transparan,” tegas Iyan.

Exit mobile version