BLITARHARIINI.COM – Komunitas Lush Green Indonesia (LGI) mengungkapkan kondisi penambangan pasir di Kabupaten Blitar yang dinilai membawa dampak negatif besar bagi lingkungan dan warga sekitar.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Blitar berhasil meningkatkan pendapatan dari retribusi tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat, LGI menegaskan bahwa aspek lingkungan harus diperhatikan secara serius.
Koordinator LGI, Iyan mengatakan bekas galian tambang pasir di Blitar sangat berpotensi mengganggu pengairan sawah.
“Bekas galian tambang membentuk kubangan besar yang mengganggu pengairan sawah petani di 16 desa sekitar, dan ancaman longsor pun mengintai,” katanya.
Kondisi tersebut tidak hanya merusak ekosistem pertanian, yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tetapi juga menimbulkan ketidakstabilan kondisi tanah yang berbahaya.
Selain dampak lingkungan, LGI juga mencatat adanya masalah sosial yang muncul dari aktivitas penambangan. Aksi demo warga yang menuntut perbaikan kondisi kerap berakhir pada aksi kekerasan, menambah kompleksitas permasalahan.
“Oleh karena itu, LGI mengajak Pemda untuk menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak langsung tambang pasir,” ucapnya.