BLITARHARIINI.COM – Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni, sorotan tajam dilayangkan kepada aktivitas tambang di Kabupaten/Kota Blitar, Jawa Timur.
Komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) mengungkapkan kekhawatiran serius atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh puluhan tambang ilegal maupun resmi yang tersebar di wilayah tersebut.
Mayoritas tambang yang ada di Blitar adalah tambang pasir yang dianggap sangat merusak lingkungan. Dampak negatifnya mengancam kelestarian bumi yang selama ini dikenal sebagai tanah kelahiran sang proklamator, Bung Karno.
Alih-alih menjaga keasrian dan kehijauan alam, kegiatan pertambangan ini justru mempercepat kerusakan lingkungan, memperburuk kualitas tanah, air, dan ekosistem sekitar.
Lebih ironis lagi, ada dugaan penyalahgunaan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang sebenarnya hanya diperuntukkan bagi penambangan batu guna mendukung infrastruktur strategis nasional.
Namun, di Blitar ditemukan aktivitas penambangan pasir yang tidak sesuai peruntukannya, serta fakta bahwa tidak ada proyek strategis nasional untuk batuan di wilayah tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan etika penggunaan izin oleh pelaku usaha tambang.
Sikap pemerintah yang mengizinkan tambang dengan luas maksimal 50 hektar menggunakan SIPB tanpa kewajiban memberikan Jaminan Reklamasi (Jamrek) semakin memperparah keadaan.
Setelah izin tambang selesai, pelaku usaha dapat lepas tangan tanpa tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.
Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya eksploitasi lingkungan secara besar-besaran tanpa ada upaya pemulihan.
Iyan, Koordinator Lush Green Indonesia, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas situasi ini. Ia menegaskan bahwa meski ada puluhan tambang ilegal yang merajalela tanpa pengawasan, tambang legal pun tidak jauh berbeda dalam hal dampak negatif.
Contohnya, CV Wahyu Lestari Berkah yang menggunakan SIPB untuk menambang pasir, padahal pasir bukan batu, dan pasir tersebut dijual bebas bahkan sampai ke luar Blitar.
Iyan mengingatkan perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di Blitar.
Dia juga mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian bumi sang proklamator Bung Karno agar tetap hijau dan lestari. Bila tidak, kerusakan lingkungan bisa menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang.
Tinggalkan Balasan