Blitar Hari ini

Bikin Geram! SMKN Panggungrejo Diduga Manfaatkan Dana PIP untuk Kepentingan Sekolah

×

Bikin Geram! SMKN Panggungrejo Diduga Manfaatkan Dana PIP untuk Kepentingan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Bikin Geram! SMKN Panggungrejo Diduga Manfaatkan Dana PIP untuk Kepentingan Sekolah

BLITARHARIINI.COM – Sejumlah murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN Panggungrejo, Kabupaten Blitar, tengah menghadapi situasi yang sangat meresahkan. Alih-alih mendapatkan bantuan penuh untuk meringankan beban pendidikan mereka, para siswa justru harus rela dana bantuan yang seharusnya mereka terima dipotong secara sepihak oleh pihak sekolah. Pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih untuk membayar sumbangan tahunan yang diberlakukan oleh sekolah, sebuah praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan tujuan utama PIP.

Para siswa mengungkapkan kekhawatiran mendalam karena jika mereka menolak atau tidak mampu membayar iuran tahunan tersebut, dana bantuan PIP mereka akan dibekukan. Kondisi ini menimbulkan tekanan yang tidak semestinya pada siswa yang seharusnya justru dibantu, bukan dibebani dengan kewajiban tambahan yang tidak transparan dan memaksa.

Lebih jauh, praktik pemotongan dana bantuan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara tegas melarang sekolah negeri menarik sumbangan yang bersifat wajib. Namun, ironisnya, pihak sekolah tetap memaksakan kebijakan tersebut tanpa memberikan penjelasan yang memadai kepada para siswa dan orang tua.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini, Kepala Sekolah SMKN Panggungrejo tidak dapat ditemui dengan alasan sedang menghadiri rapat koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan. Sebagai gantinya, staf humas sekolah, Miftahul Muin, memberikan keterangan yang justru menimbulkan tanda tanya. Ia menyatakan bahwa sumbangan tersebut diberlakukan untuk mendukung kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) dan sudah melalui kesepakatan antara pihak sekolah, komite, dan wali murid. Namun, pernyataan ini tidak mampu menghapus rasa keberatan dan ketidakadilan yang dirasakan oleh banyak orang tua dan siswa, terutama karena sumbangan tersebut dikaitkan langsung dengan pencairan dana bantuan PIP yang seharusnya bebas dari pemotongan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa kurang mampu. Praktik semacam ini tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, tetapi juga memperburuk kondisi pendidikan bagi mereka yang paling membutuhkan. Publik pun semakin mendesak instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan kejelasan serta tindakan tegas terhadap kebijakan kontroversial yang diterapkan oleh SMKN Panggungrejo ini.

Dengan adanya pemotongan dana bantuan yang tidak transparan dan pemaksaan sumbangan wajib, jelas bahwa pihak sekolah telah mengabaikan hak-hak siswa dan melanggar regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi peringatan serius bagi pengelolaan dana bantuan pendidikan agar tidak disalahgunakan demi kepentingan yang tidak semestinya, serta menuntut pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan lembaga terkait demi melindungi hak-hak siswa penerima bantuan.