Blitar Hari ini

Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilkada Blitar yang Diajukan Bambang-Bayu Ditolak MK

×

Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilkada Blitar yang Diajukan Bambang-Bayu Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Lewati Batas Waktu, Gugatan Pilkada Blitar yang Diajukan Bambang-Bayu Ditolak MK

BLITARHARIINI.COMMahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar.

Dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, MK memutuskan untuk tidak mengabulkan eksepsi dari pemohon dan menerima eksepsi dari termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, yang didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.30 WIB.

Dengan adanya putusan ini, gugatan yang diajukan pasangan Bambang-Bayu tidak dapat diproses lebih lanjut ke tahap persidangan berikutnya. Hal ini mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim), sebagai hasil yang sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, “Dalam eksepsi, pertama, menolak eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan Mahkamah, kedua, menerima eksepsi terkait batas waktu pengajuan permohonan.”

Keputusan ini menjadi akhir dari sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 dan memastikan pasangan Ibin-Elim akan menjalani pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pengajuan gugatan oleh pasangan Bambang-Bayu telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah, setiap permohonan harus diajukan dalam rentang waktu tertentu setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara.

Pada perkara ini, MK menemukan bahwa pengajuan gugatan pasangan Bambang-Bayu tidak sesuai dengan ketentuan batas waktu yang berlaku. Oleh karena itu, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kota Blitar selaku termohon dan menolak keberatan yang diajukan pemohon.

Dengan keputusan ini, tidak ada lagi kendala hukum bagi pasangan Ibin-Elim untuk menjalani proses pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024-2029.

Keputusan MK ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama oleh tim pemenangan Ibin-Elim dan para pendukungnya. Dengan demikian, masyarakat Kota Blitar tinggal menunggu pelantikan pasangan terpilih yang akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Putusan MK ini juga menjadi bukti bahwa proses demokrasi di Kota Blitar telah berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku, memastikan bahwa pemerintahan daerah yang baru dapat segera menjalankan tugasnya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan bagi masyarakat Kota Blitar selama lima tahun ke depan.