Blitar Hari ini

Menjelang Putusan MK, Tim Pemenangan Syauqul-Elim Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak

×

Menjelang Putusan MK, Tim Pemenangan Syauqul-Elim Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak

Sebarkan artikel ini
Menjelang Putusan MK, Tim Pemenangan Syauqul-Elim Yakin Gugatan Bambang-Bayu Ditolak

BLITARHARIINI.COM – Ketua Tim Pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Zainul Ichwan, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Kota Blitar yang diajukan oleh pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro.

Zainul menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum yang ditetapkan oleh MK.

“Dari sidang pertama dan kedua, sudah jelas bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Zainul.

Ia juga menyoroti beberapa kelemahan dalam gugatan tersebut.

“Pengajuan sengketa ini melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, selisih suara tidak memenuhi ambang batas perselisihan yang diatur dalam peraturan MK,” tambahnya.

Sidang ketiga yang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2025 menjadi momen krusial dalam sengketa Pilkada Kota Blitar.

Ketua Bawaslu Blitar Ditegur Hakim MK

Dalam sidang sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mendapat teguran dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Teguran ini terkait dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta mengenai rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Roma menyebut rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan hasil rapat pleno Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukorejo.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh Khusnul Hidayati, salah satu anggota Panwascam Sukorejo.

“Saya tidak mengetahui adanya rekomendasi PSU di dua TPS Kecamatan Sukorejo,” ungkap Khusnul.

Ia juga menegaskan bahwa pleno yang melibatkan tiga komisioner Panwascam tidak pernah dilakukan.

“Pleno terkait rekomendasi PSU tidak pernah terjadi,” jelasnya.

Hakim Saldi Isra kemudian mengkritik pernyataan Roma yang dinilai tidak konsisten.

“Saudara saksi, harap baca kembali dasar hukum dari rekomendasi PSU ini. Jangan memberikan jawaban yang dibuat-buat,” tegas Saldi.

Prediksi Tim Pemenangan

Dengan berbagai kelemahan dalam gugatan yang diajukan oleh Bambang-Bayu, Tim Pemenangan Syauqul-Elim tetap optimistis bahwa MK akan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar.

Sementara itu, teguran terhadap Ketua Bawaslu Blitar menambah dinamika dalam proses persidangan yang masih berlangsung.